Satuan Karya (Saka) merupakan wadah pendidikan bagi pemuda guna
menyalurkan : Bakat; Minat; Meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan; Mengembangkan keterampilan; Mencari pengalaman
Adapun tujuan Satuan Karya Pramuka adalah sebagai
upaya pemantapan mental, moral, fisik, intelek, khususnya dalam bidang
teknologi sehingga pada saat mereka meninggalkan gerakan Pramuka akan
benar-benar siap menjadi kader bangsa sekaligus kader pembangunan.
Saka dapat didirikan kalau ada > 10 orang
Pandega yang mempunyai keinginan yang sama pada satu Saka. Semua tergantung
pada diri kita.
Anggota
Saka adalah :
1.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2.
Pramuka Penggalang Terap.
3.
Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
Syarat
menjadi Anggota Saka :
Mendapat
izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan
Berusia
antara 14-25 tahun
Memenuhi
syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya
persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan
dsb).
Bersedia untuk berperan aktif dalam segala
kegiatan Saka
Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya
kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan.
Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke
Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya
telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.
Susunan Dan Kedudukan Saka
Satuan karya tertinggi terletak di cabang, dan
paling efektif adalah pada ranting.
Anggota Saka pada Gudep tidak boleh melepaskan
diri dari keanggotaan di Gudep.
Kalau akan berpindah Saka, harus ada izin dari
Dewan Saka sebelumnya.
Pengorganisasian Saka
Berdasarkan AD dan ART Pengelolaan SAKA di
bawah wewenang, pengendalian dan bimbingan Kwarran atau Kwarcab
Dewan Saka terdiri atas :
a. Para pemimpin krida (bidang dalam Saka)
b. Pamong Saka
c. Wakil pamong Saka
d. Instruktur (pembimbing)
10. Pamong Saka adalah pembina Pramuka
mahir penegak/ pandega yang berusia antara 30 – 50 tahun dan mempunyai minat
atau kegemaran.
11. Beberapa Saka di Indonesia :
a) Saka Taruna Bumi
b) Saka Bhayangkara
c) Saka Wana Bhakti
d) Saka Bhakti Husada
e) Saka Dirgantara
f) Saka Bahari
g) Saka Kencana
h) Saka Wira Kartika (baru)
i)
Saka
Pandu Wisata (baru)
j)
Saka
Pustaka (baru)
k) Saka Bina Sosial (baru)
Saka Pustaka Sebagai Agen Perubahan Tumbuh Kembang Minat Baca Di Kalangan
Pelajar/Mahasiswa
Sekilas Saka Pustaka
Arti Lambang SAKA PUSTAKA : Pramuka penegak dan pandega (2 tunas kelapa
warna coklat) yang tergabung kedalam SAKA PUSTAKA harus mempunyai pancaran
semangat (matahari) serta kemauan untuk bisa menjadi kader pembangunan dibidang
perpustakaan, dokumentasi dan informasi (buku) yang dapat membantu melembagakan
budaya baca dan belajar bagi semua anggota gerakan pramuka dan masyarakat di
lingkungannya dengan tetap berpijak pada landasan Pancasila (Segi Lima) dan
sifat-sifat budi luhur manusia (persahabatan = warna biru, kesucian = bintang
warna putih, keberanian = warna merah dan elegan/kesatriya = warna hitam) untuk
menuju kejayaan/kemakmuran (warna kuning).
Krida Pada Saka Pustaka
Saka Pustaka memiliki 4 (empat) Krida, yaitu :
KRIDA LAYANAN PERPUSTAKAAN (YANPUS) dengan kajian :
(a) layanan prima;
(b) etika layanan perpustakaan;
(c) pengantar perpustakaan;
(d) story telling;
(e) promosi perpustakaan;
(f) kepustakawanan.
KRIDA PENGEMBANGAN BAHAN PUSTAKA (BAKA) dengan kajian :
a) automasi perpustakaan;
(b) katalogisasi bahan pustaka;
(c) klasifikasi bahan pustaka;
(d) administrasi perpustakaan;
(e) bahan pustaka perpustakaan;
(f) akuisisi bahan pustaka.
KRIDA PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN (PETA) dengan kajian :
(a) komunikasi virtual;
(b) photografi digital;
(c) proposal dan presentasi;
(d) pembuatan rumah belajar;
(e) dokumentasi visual;
(f) digital library.
KRIDA DEPOSIT DAN PENERBITAN (DEBIT) dengan kajian :
(a) konservasi bahan pustaka;
(b) kemas ulang informasi;
(c) dasar-dasar jurnalistik;
(d) penerbitan newsletter;
(e) desain grafis;
(f) abstraksi dan indeksi
Demikian ulasan singkat tentang Satuan Karya Pramuka. Semoga menambah
pengetahuan. Salam
0 comments:
Post a Comment