Showing posts with label Hukum agraria. Show all posts
Showing posts with label Hukum agraria. Show all posts

Sunday, 2 January 2022

konsep pengaturan mengenai hubungan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan hak menguasai negara

 


Pada satu sisi, keberadaan masyarakat adat dan hak yang melekat padanya telah eksis jauh sebelum negara Indonesia hadir. Namun pada sisi lainnya, sejak berdirinya negara Indonesia maka setiap individu dan elemen masyarakat yang bermukim diwilayah negara Indonesia perlu tunduk dan patuh terhadap aturan perundangan NKRI. UUPA pasal 16 ayat 1 mengakui dan menghormati keberadaan hak masyarakat adat atas tanah adatnya.  Namun  hak yang diakui oleh pemerintah terhadap tanah adat terbatas atas hak pemanfaatannya. Negara memberi akses pemanfaatan kepada masyarakat adat dan negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah adat tersebut dari potensi ancaman dari pihak luar komunitas.

Mengenal Fungsi manajemen pertanahan dan relevansi nya dengan Undang-Undang Pokok Agraria

 


Manajemen bermakna sebuah ilmu yang mempelajari rangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pemantauan atau dikenal dengan istilah POAC (George Terry). Adapun manajemen pertanahan dapat dimaknasi sebagai sebuah pengetahuan menyeluruh terkait unsur POAC dengan obyek pertanahan. Fungsi manajemen adalah untuk menjamin tercapainya tujuan dengan meminimalkan resiko kegagalan.

          Dilain sisi, Undang-undang pokok agraria bertujuan menjamin terlaksananya distribusi tanah secara adil, merata dan menjunjung aspek legalitas kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Guna mencapai tujuannya reformasi agraria maka diperlukan langkah-langkah yang terencana, terukur dan terkontrol. Dalam konteks ini, ilmu manajemen pertanahan berfungsi memperbesar peluang keberasilan mencapai tujuan dengan menimalkan masalah dan resiko yang muncul terkait distribusi pertanahan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan adanya perencanaan pertanahan yang matang maka peluang terjadinya tumpang tindih program/kegiatan dapat diminimalisir.Dapat dikatakan bahwa manajemen pertanahan mendukung pelaksanaan UU Pokok Agrasia dengan cara memperkecil terjadinya resiko dan memperbesar peluang keberhasilan secara terencana, terarah dan terukur.