Showing posts with label pertanahan. Show all posts
Showing posts with label pertanahan. Show all posts

Sunday, 2 January 2022

Mengenal Fungsi manajemen pertanahan dan relevansi nya dengan Undang-Undang Pokok Agraria

 


Manajemen bermakna sebuah ilmu yang mempelajari rangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pemantauan atau dikenal dengan istilah POAC (George Terry). Adapun manajemen pertanahan dapat dimaknasi sebagai sebuah pengetahuan menyeluruh terkait unsur POAC dengan obyek pertanahan. Fungsi manajemen adalah untuk menjamin tercapainya tujuan dengan meminimalkan resiko kegagalan.

          Dilain sisi, Undang-undang pokok agraria bertujuan menjamin terlaksananya distribusi tanah secara adil, merata dan menjunjung aspek legalitas kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Guna mencapai tujuannya reformasi agraria maka diperlukan langkah-langkah yang terencana, terukur dan terkontrol. Dalam konteks ini, ilmu manajemen pertanahan berfungsi memperbesar peluang keberasilan mencapai tujuan dengan menimalkan masalah dan resiko yang muncul terkait distribusi pertanahan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan adanya perencanaan pertanahan yang matang maka peluang terjadinya tumpang tindih program/kegiatan dapat diminimalisir.Dapat dikatakan bahwa manajemen pertanahan mendukung pelaksanaan UU Pokok Agrasia dengan cara memperkecil terjadinya resiko dan memperbesar peluang keberhasilan secara terencana, terarah dan terukur.

Seberapa Pentingkah Administrasi Pertanahan Dalam kaitannya dengan Cita Hukum

 


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) 1978/80-1983/84 pasal 1 menjadi dasar hukum bagi catur tertib pertanahan. Salah satu unsur catur tertib pertanahan adalah tertib hukum yang dimaknasi sebagai kepastian jaminan hukum terhadap kepemilikan tanah atas setiap bidang tanah yang dikuasai berdasarkan undang undang yang berlaku.

Dilain sisi, dokumen perundangan merupakan dokumen ‘hidup’ dalam artian dokumen tersebut akan terus muncul keberadaannya dan terus diperbarui isinya sesua jamannya. Guna mencapai tertib administrasi maka perlu pengelolaan berbasis saintific terhadap dokumen perundangan agar tercapau cita hukum. Dalam konteks ini maka peran administrasi pertanahan berperan vital dalam menjamin kepastian hukum melalui pengelolaan dokumen pertanahan secara valid, akuntabel dan sistematis