Wednesday, 6 January 2021

Ketahui Syarat dan Prosedur Hak Cipta



Berkembangnya industri kreatif mendorong para kreator untuk mulai memahami pentingnya perlindungan hak cipta. Kepastian hukum atas suatu karya akan membuat kreator untuk lebih produktif dalam berkreasi. Perlu diketahui bahwa Hak Cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) bahkan program komputer. Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, obyek hak cipta mencakup, antara lain:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Selanjutnya, batas berlaku perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta bervariasi. Semisal: 
  1. Perlindungan Hak Cipta berlaku seumur hidup pencipta dan dapat dipernjang sampai 70 tahun.
  2. Program Komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku mendapatkan perlindungan hukum atas hak ciptanya selama 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  4. Produser Rekaman mendapatkan perlindungan hukum atas hak ciptanya selama 50 tahun sejak ciptaan di finalkan.
  5. Lembaga Penyiaran mendapatkan perlindungan hukum atas hak ciptanya selama 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

PROSEDUR PENCATANAN HAK CIPTA

Terdapat beberapa langkah yang perlu dilalui guna memperoleh Hak Cipta.
  • Calon pemegang hack cipta perlu mengajukan permohonan hak cipta dengan cara membuat registrasi akun pada situs: hakcipta.dgip.go.id;
  • Pada akun yang telah dibuat, pilihlah menu 'Pengajuan Pencatatan Hak Cipta';
  • Formulir pengajua yang telah diisi wajib dilengkapi bukti pendukungnya dan diupload pada menu yang tersedia pada situs hakcipta.dgip.go.id;
  • Melakukan pembayaran. Biaya yang dikeluarkan bervariasi antara 150 ribu sampai dengan 10 juta disesuaikan dengan jenis layanan. Biaya tersebut sesuai dengan tarif PNBP yang telah ditetapkan;
  • Pihak DGIP akan melakukan pemeriksaan formalitas;
  • Dilanjutkan pemeriksaan verfikasi terhadap bukti penunjangnya;
  • Apabila berkas permohonan hak cipta lolos pemeriksaan maka DGIP akan meneyetujui berkas tersebut dan menerbitkan sertifikat hak cipta.
Last but not least, hak cipta merupakan pengakuan terhadap hasil karya intelektual dibidang pengetahuan, seni dan sastra serta teknologi. Lisensi hak cipta memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan hasil ciptaan dari penyalahgunaan. Prosedur pengajuan hak cipta tidak rumit jika diketahui pentahapannya. Semoga bermanfaat. Salam
 

0 comments: