Sunday, 2 January 2022

Pengelolaan Gugus Depan Pramuka

 


1.       Standar minimal gugus depan terdiri atas 11 komponen dengan perincian sebagai berikut :

1)      Menyelenggarakan Mugus tiga tahun Sekali.

2)      Memiliki Ketua Gugus Depan

3)      Melaksanakan Rapat Koordinasi Antara Pembina dengan Mabigus.

4)      Melaksanakan Rapat Pembina Gugus Depan.

5)      Dewan kehormatan Gugus depan.

6)      Lembaga pemeriksa Keuangan.

7)      Melibatkan Orang Tua Peserta Didik.

8)      Memiliki rencana rekrut Peserta Didik dan pembina.

9)      Memiliki Rencana Peningkatan Kualitas bagi Pembina dan Anggota Dewasa.

10)  Memiliki Program Latihan Mingguan.

11)  Memiliki Program Kerja Gudep

2.       Administrasi gugus depan terdiri dari

 

1)      Buku Induk 

2)      Buku Perencanaan Kegiatan Latihan Mingguan 

3)      Buku Absen 

4)      Buku Kas Keuangan 

5)      Buku Inventaris 

6)      Buku Agenda Surat Masuk/Surat Keluar 

7)      Buku Ekspedisi 

8)      Buku Catatan Rapat

9)      Buku Log (Catatan/peristiwa penting) 

10)  Buku Tamu

 

3.       Struktur organisasi Gugus Depan terdiri atas

 

§  Majelis Pembimbing Gugusdepan

§  Majelis Pembimbing Gugusdepan (disingkat Mabigus), adalah suatu badan dalam Gudep yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep yang bersangkutan. 

§  Mabigus terdiri atas unsur-unsur orang tua peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka.

§  Mabigus terdiri atas :

§  Seorang Ketua

§  Seorang Wakil Ketua

§  Seorang Sekretaris

§  Seorang Ketua Harian (apabila diperlukan)

§  Beberapa orang anggota

§  Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus

§  Ketua Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.

§  Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.

§  Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabigus dengan Pembina Gugusdepan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.

§  Ketua Gugusdepan

§  Ketua Gudep dipilih dari salah satu Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan. Pemilihannya dilakukan saat Musyawarah Gugusdepan.

§  Pembina Gugusdepan

§  Pembina Gugusdepan (disingkat Pembina Gudep), terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan yang dimiliki gudep tersebut.

§  Tim Pembina Satuan

§  Tim Pembina Satuan terdiri atas Tim Pembina Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega

§  Tim Pembina Perindukan Siaga (disingkat Tim Pembina Siaga) terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.

§  Tim Pembina Pasukan Penggalang (disingkat Tim Pembina Penggalang) terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.

§  Tim Pembina Ambalan Penegak (disingkat Tim Pembina Penegak) terdiri atas satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu Pembina Penegak.

§  Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli.

§  Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega

§  Sebuah gugusdepan bisa jadi memiliki Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega sekaligus. Gudep seperti itu disebut gugusdepan lengkap. Namun ada pula yang hanya memiliki beberapa atau bahkan satu saja, semisal hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang, atau bahkan hanya memiliki Pasukan Penggalang saja. Gudep seperti itu disebut gudep tidak lengkap.

§  Perindukan Siaga idealnya terdiri atas 18-24 anggota Pramuka Siaga. Anggota tersebut dibagi menjadi 3-4 Barung. Jumlah anggota ideal untuk setiap barung adalah 6 Pramuka Siaga. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk perindukan baru.

§  Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24-32 anggota Pramuka Penggalang. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Regu. Jumlah anggota ideal untuk setiap regu adalah 6-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk pasukan baru.

§  Ambalan Pandega idealnya terdiri atas 12-32 anggota Pramuka Penegak. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Sangga. Jumlah anggota ideal untuk setiap sangga adalah 4-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk ambalan baru.

§  Racana Pandega paling banyak terdiri atas 30 Pramuka Pandega. Anggota tersebut tidak dibagi dalam kelompok kecil.

§  Dewan Kehormatan Gudep

§  Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi.

§  Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan Ketua Gudep, dua orang Pembina Satuan, dan Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan.

§  Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas Ketua Dewan Kehormatan (otomatis dijabat oleh Ketua Gudep),  Wakil Ketua, Sekretaris, dan dua orang anggota.

§  Badan Pemeriksa Keuangan Gudep

    1. Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan. 
    2. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
  1. Gugus depan tempat saya berbagi pengetahuan kepramukaan belum memenuhi unsur akreditasi minimal. Dari 11 komponen standar minimal, Gudep tempat saya mengabdi hanya memenuhi 3 unsur, yakni: Memiliki Ketua Gugus Depan, Memiliki rencana rekrut Peserta Didik dan pembina, Memiliki Program Kerja Gudep.

Sedangkan komponen 1.) Menyelenggarakan Mugus tiga tahun Sekali. 2.) Melaksanakan Rapat Koordinasi Antara Pembina dengan Mabigus. 3.)Melaksanakan Rapat Pembina Gugus Depan. 4.) Dewan kehormatan Gugus depan. 5.) Lembaga pemeriksa Keuangan. 6.) Melibatkan Orang Tua Peserta Didik. 7.) Memiliki Rencana Peningkatan Kualitas bagi Pembina dan Anggota Dewasa. 8.) Memiliki Program Latihan Mingguan belum terpenuhi karena beberapa faktor diantaranya:

1)      Belum tersosialisasinya standar minimal pengelolaan Gudep pada unsur Mabigus dan unsur pembina;

2)      Kurangnya kesadaran orang tua siswa sebagai mitra kami untuk berpartisipasi aktf dalam hal memotivasi anak didik dan memberikan bantuan kepada pengembangan Gugus Depan;

3)      Kurangnya minat rekan-rekan guru untuk berperan aktif sebagai pembina pramuka menyebabkan terbatasnya jumlah SDM untuk mengisi posisi dean kehormatan, pembina dan pembantu pembina siaga, penggalang dan penegak.


 

5.       Resume Video Musyawarah Gugus Depan

A.    Persiapan Mugus

Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:

1.    Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.    Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akandicapai selama 3 tahun.

3.    Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.

4.    Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.

5.    Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta

 

B.     Acara Mugus        

1. Acara Pokok Mugus adalah:

a)    Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya,  termasuk pertanggungjawaban keuangan.

b)   Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.

c)    Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.

d)   Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.

2. Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.

3. Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).

 

C.     Tatacara Pemilihan Ketua Gudep  

1. Penetapan Calon

a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.

b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:

(1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.

(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.

(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.

c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:

(1) Anggota Mabigus

(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan

 

2. Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus

a) Mufakat      : Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

b) Pemungutan suara   : Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:

(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.

(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.

(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

c) Pelantikan   : Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.

 

D.      KELENGKAPAN PERSIDANGAN

1.      PEMBUKUAN

a)        Buku notulen

b)        Buku daftar hadir rapat

 

2.      PETUGAS

a)        Moderator

b)        Notulis / Sekretaris

c)        Peserta sidang

 

3.      AGENDA/ACARA

a)        Pembukaan oleh Sekretaris, didalamnya disampaikan agenda sidang

b)        Pelaksanaan sidang oleh Moderator

c)        Pencatatan dan pemberian nomor keputusan oleh Sekretaris

d)       Pembacaan hasil keputusan sidang

e)        Penutup

 

4.      RISALAH RAPAT : Yaitu: Kerangka catatan yang berisi tentang rancangan rapat yang akan dibahas dalam persidangan. Isi Risalah Rapat:

a)        Judul Rapat

b)        Waktu

c)        Pimpinan Rapat

d)       Jumlah peserta

e)        Agenda / Pembahasan

f)         Hasil Keputusan

g)        Nomor keputusan

 

E.       PELAKSANAAN UPACARA PEMBUKAAN MUGUS.

a)      Undangan semua pengurus Gudep (dari ketua sampai seksi-seksi), perwakilan golongan SGTD, Komite semua pembina, mulai dari ketua sampai anggota, Kwaran, Ketua atau pengurus

b)       Pengantar oleh pembawa acara

c)      Laporan persiapan oleh ketua panitia Mugus

d)     Sambutan diteruskan pembukaan Mugus oleh Ka Pembina

e)      Doa penutup(dapat diteruskan Hymne Pramuka) Istirahat (tamu undangan meninggalkan tempat)

f)       Dengan demikian upacara pembukaan musyawarah telah dibuka

 

0 comments: