1. Standar
minimal gugus depan terdiri atas 11 komponen dengan perincian sebagai berikut :
1) Menyelenggarakan
Mugus tiga tahun Sekali.
2) Memiliki
Ketua Gugus Depan
3) Melaksanakan
Rapat Koordinasi Antara Pembina dengan Mabigus.
4) Melaksanakan
Rapat Pembina Gugus Depan.
5) Dewan
kehormatan Gugus depan.
6) Lembaga
pemeriksa Keuangan.
7) Melibatkan
Orang Tua Peserta Didik.
8) Memiliki
rencana rekrut Peserta Didik dan pembina.
9) Memiliki
Rencana Peningkatan Kualitas bagi Pembina dan Anggota Dewasa.
10) Memiliki
Program Latihan Mingguan.
11) Memiliki
Program Kerja Gudep
2. Administrasi
gugus depan terdiri dari
1) Buku Induk
2) Buku Perencanaan Kegiatan Latihan
Mingguan
3) Buku Absen
4) Buku Kas Keuangan
6) Buku Agenda Surat Masuk/Surat Keluar
7) Buku Ekspedisi
8) Buku Catatan Rapat
9) Buku Log (Catatan/peristiwa
penting)
10) Buku Tamu
3. Struktur organisasi Gugus Depan terdiri
atas
§ Majelis Pembimbing Gugusdepan
§ Majelis Pembimbing Gugusdepan (disingkat Mabigus), adalah
suatu badan dalam Gudep yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris,
material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep yang bersangkutan.
§ Mabigus terdiri atas unsur-unsur orang tua peserta
didik, tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan yang memiliki perhatian
dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka.
§ Mabigus terdiri atas :
§ Seorang Ketua
§ Seorang Wakil Ketua
§ Seorang Sekretaris
§ Seorang Ketua Harian (apabila diperlukan)
§ Beberapa orang anggota
§ Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus
§ Ketua Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.
§ Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam
bulan.
§ Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabigus dengan
Pembina Gugusdepan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
§ Ketua Gugusdepan
§ Ketua Gudep dipilih dari salah satu Pembina Pramuka yang
ada dalam gugusdepan yang bersangkutan. Pemilihannya dilakukan saat Musyawarah
Gugusdepan.
§ Pembina Gugusdepan
§ Pembina Gugusdepan (disingkat Pembina Gudep), terdiri
atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan yang
dimiliki gudep tersebut.
§ Tim Pembina Satuan
§ Tim Pembina Satuan terdiri atas Tim Pembina Perindukan
Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan
Racana Pandega
§ Tim Pembina Perindukan Siaga (disingkat Tim Pembina
Siaga) terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu
Pembina Siaga.
§ Tim Pembina Pasukan Penggalang (disingkat Tim Pembina
Penggalang) terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang
Pembantu Pembina Penggalang.
§ Tim Pembina Ambalan Penegak (disingkat Tim Pembina
Penegak) terdiri atas satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis
Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu Pembina Penegak.
§ Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan
bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih
sebagai konsultan dan narasumber ahli.
§ Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan
Racana Pandega
§ Sebuah gugusdepan bisa jadi memiliki Perindukan Siaga,
Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega sekaligus. Gudep
seperti itu disebut gugusdepan lengkap. Namun ada pula yang hanya memiliki
beberapa atau bahkan satu saja, semisal hanya memiliki Perindukan Siaga
dan Pasukan Penggalang, atau bahkan hanya memiliki Pasukan Penggalang
saja. Gudep seperti itu disebut gudep tidak lengkap.
§ Perindukan Siaga idealnya terdiri atas 18-24
anggota Pramuka Siaga.
Anggota tersebut dibagi menjadi 3-4 Barung. Jumlah anggota ideal untuk setiap
barung adalah 6 Pramuka Siaga. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk
perindukan baru.
§ Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24-32
anggota Pramuka Penggalang.
Anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Regu. Jumlah anggota ideal untuk setiap
regu adalah 6-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk
pasukan baru.
§ Ambalan Pandega idealnya terdiri atas 12-32 anggota Pramuka Penegak. Anggota
tersebut dibagi dalam 3-4 Sangga. Jumlah anggota ideal untuk setiap sangga
adalah 4-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk ambalan
baru.
§ Racana Pandega paling banyak terdiri atas 30 Pramuka Pandega.
Anggota tersebut tidak dibagi dalam kelompok kecil.
§ Dewan Kehormatan Gudep
§ Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang
dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah,
penghargaan dan sanksi.
§ Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri
atas unsur Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan Ketua Gudep, dua orang Pembina
Satuan, dan Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan.
§ Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas Ketua
Dewan Kehormatan (otomatis dijabat oleh Ketua Gudep), Wakil Ketua,
Sekretaris, dan dua orang anggota.
§ Badan Pemeriksa Keuangan Gudep
- Badan
Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gugusdepan.
- Susunan
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan meliputi Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
- Gugus
depan tempat saya berbagi pengetahuan kepramukaan belum memenuhi unsur
akreditasi minimal. Dari 11 komponen standar minimal, Gudep tempat saya
mengabdi hanya memenuhi 3 unsur, yakni: Memiliki Ketua Gugus Depan, Memiliki
rencana rekrut Peserta Didik dan pembina, Memiliki Program Kerja Gudep.
Sedangkan
komponen 1.) Menyelenggarakan Mugus tiga tahun Sekali. 2.) Melaksanakan Rapat
Koordinasi Antara Pembina dengan Mabigus. 3.)Melaksanakan Rapat Pembina Gugus
Depan. 4.) Dewan kehormatan Gugus depan. 5.) Lembaga pemeriksa Keuangan. 6.) Melibatkan
Orang Tua Peserta Didik. 7.) Memiliki Rencana Peningkatan Kualitas bagi Pembina
dan Anggota Dewasa. 8.) Memiliki Program Latihan Mingguan belum terpenuhi
karena beberapa faktor diantaranya:
1)
Belum tersosialisasinya standar minimal pengelolaan
Gudep pada unsur Mabigus dan unsur pembina;
2)
Kurangnya kesadaran orang tua siswa sebagai mitra kami
untuk berpartisipasi aktf dalam hal memotivasi anak didik dan memberikan
bantuan kepada pengembangan Gugus Depan;
3)
Kurangnya minat rekan-rekan guru untuk berperan aktif
sebagai pembina pramuka menyebabkan terbatasnya jumlah SDM untuk mengisi posisi
dean kehormatan, pembina dan pembantu pembina siaga, penggalang dan penegak.
5. Resume
Video Musyawarah Gugus Depan
A.
Persiapan Mugus
Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai
berikut:
1.
Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan
misi Gudep yang akandicapai selama 3 tahun.
3.
Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
4.
Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
5.
Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta
B.
Acara Mugus
1. Acara Pokok Mugus adalah:
a)
Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b)
Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti
berikutnya.
c)
Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
d)
Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.
2. Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan
pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
3. Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama
masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli
administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).
C.
Tatacara Pemilihan Ketua Gudep
1. Penetapan Calon
a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah
menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
(1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.
(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.
c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
(1) Anggota Mabigus
(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2. Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat :
Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
b) Pemungutan suara :
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara
yang caranya sebagai berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama
calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak
terlihat siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari
seperdua jumlah suara yang hadir.
c) Pelantikan :
Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua
Presidium.
D.
KELENGKAPAN PERSIDANGAN
1. PEMBUKUAN
a)
Buku notulen
b)
Buku daftar hadir rapat
2. PETUGAS
a)
Moderator
b)
Notulis / Sekretaris
c)
Peserta sidang
3. AGENDA/ACARA
a)
Pembukaan oleh Sekretaris, didalamnya
disampaikan agenda sidang
b)
Pelaksanaan sidang oleh Moderator
c)
Pencatatan dan pemberian nomor keputusan oleh
Sekretaris
d) Pembacaan hasil keputusan sidang
e)
Penutup
4. RISALAH
RAPAT : Yaitu: Kerangka catatan yang
berisi tentang rancangan rapat yang akan dibahas dalam persidangan. Isi Risalah
Rapat:
a)
Judul Rapat
b)
Waktu
c)
Pimpinan Rapat
d) Jumlah peserta
e)
Agenda / Pembahasan
f)
Hasil Keputusan
g)
Nomor keputusan
E.
PELAKSANAAN UPACARA
PEMBUKAAN MUGUS.
a)
Undangan semua pengurus Gudep (dari ketua sampai
seksi-seksi), perwakilan golongan SGTD, Komite semua pembina, mulai dari ketua
sampai anggota, Kwaran, Ketua atau pengurus
b)
Pengantar oleh pembawa acara
c)
Laporan persiapan oleh ketua
panitia Mugus
d)
Sambutan diteruskan
pembukaan Mugus oleh Ka Pembina
e)
Doa penutup(dapat diteruskan
Hymne Pramuka) Istirahat (tamu undangan meninggalkan tempat)
f)
Dengan demikian upacara
pembukaan musyawarah telah dibuka
0 comments:
Post a Comment