Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima
Tahun Ketiga (REPELITA III) 1978/80-1983/84 pasal 1 menjadi dasar hukum bagi
catur tertib pertanahan. Salah satu unsur catur tertib pertanahan adalah tertib
hukum yang dimaknasi sebagai kepastian jaminan hukum terhadap kepemilikan tanah
atas setiap bidang tanah yang dikuasai berdasarkan undang undang yang berlaku.
Dilain sisi,
dokumen perundangan merupakan dokumen ‘hidup’ dalam artian dokumen tersebut
akan terus muncul keberadaannya dan terus diperbarui isinya sesua jamannya.
Guna mencapai tertib administrasi maka perlu pengelolaan berbasis saintific
terhadap dokumen perundangan agar tercapau cita hukum. Dalam konteks ini maka
peran administrasi pertanahan berperan vital dalam menjamin kepastian hukum
melalui pengelolaan dokumen pertanahan secara valid, akuntabel dan sistematis
0 comments:
Post a Comment