Pada satu sisi, keberadaan masyarakat adat dan
hak yang melekat padanya telah eksis jauh sebelum negara Indonesia hadir. Namun
pada sisi lainnya, sejak berdirinya negara Indonesia maka setiap individu dan
elemen masyarakat yang bermukim diwilayah negara Indonesia perlu tunduk dan
patuh terhadap aturan perundangan NKRI. UUPA pasal 16 ayat 1 mengakui dan
menghormati keberadaan hak masyarakat adat atas tanah adatnya. Namun
hak yang diakui oleh pemerintah terhadap tanah adat terbatas atas hak
pemanfaatannya. Negara memberi akses pemanfaatan kepada masyarakat adat dan
negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah adat tersebut
dari potensi ancaman dari pihak luar komunitas.
0 comments:
Post a Comment