Sunday, 2 January 2022

konsep pengaturan mengenai hubungan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan hak menguasai negara

 


Pada satu sisi, keberadaan masyarakat adat dan hak yang melekat padanya telah eksis jauh sebelum negara Indonesia hadir. Namun pada sisi lainnya, sejak berdirinya negara Indonesia maka setiap individu dan elemen masyarakat yang bermukim diwilayah negara Indonesia perlu tunduk dan patuh terhadap aturan perundangan NKRI. UUPA pasal 16 ayat 1 mengakui dan menghormati keberadaan hak masyarakat adat atas tanah adatnya.  Namun  hak yang diakui oleh pemerintah terhadap tanah adat terbatas atas hak pemanfaatannya. Negara memberi akses pemanfaatan kepada masyarakat adat dan negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah adat tersebut dari potensi ancaman dari pihak luar komunitas.

0 comments: