Manajemen bermakna sebuah ilmu yang mempelajari
rangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pemantauan atau
dikenal dengan istilah POAC (George Terry). Adapun manajemen pertanahan dapat
dimaknasi sebagai sebuah pengetahuan menyeluruh terkait unsur POAC dengan obyek
pertanahan. Fungsi manajemen adalah untuk menjamin tercapainya tujuan dengan
meminimalkan resiko kegagalan.
Dilain
sisi, Undang-undang pokok agraria bertujuan menjamin terlaksananya distribusi
tanah secara adil, merata dan menjunjung aspek legalitas kepada pihak-pihak
yang berhak menerimanya. Guna mencapai tujuannya reformasi agraria maka
diperlukan langkah-langkah yang terencana, terukur dan terkontrol. Dalam
konteks ini, ilmu manajemen pertanahan berfungsi memperbesar peluang
keberasilan mencapai tujuan dengan menimalkan masalah dan resiko yang muncul
terkait distribusi pertanahan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Dengan adanya perencanaan pertanahan yang matang maka peluang terjadinya
tumpang tindih program/kegiatan dapat diminimalisir.Dapat dikatakan bahwa
manajemen pertanahan mendukung pelaksanaan UU Pokok Agrasia dengan cara
memperkecil terjadinya resiko dan memperbesar peluang keberhasilan secara
terencana, terarah dan terukur.
0 comments:
Post a Comment