Istilah kerjasama dapat dimaknai sebaga upaya bersama antara dua individu atau dua lembaga atau lebih untuk memadukan kelemahan dan kekuatan masing-masing guna mencapai tujuan bersama. Beberapa hal prinsip dalam kerjasama adalah adanya kesamaan tekad dan tujuan, memiliki posisi yang setara dan saling menghormati. Prinsip-prinsip tersebut akan membuat sebuah kerjasama yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak.
Pada umumnya, bentuk kerjasama diformalkan dan dituangkan kedalam sebuah dokumen yang disebut Perjanjian Kerjasama. Dalam konteks perpustakaan, Kerjasama antar lembaga Pusdokinfo merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dan menyebarluaskan jejaring informasi. Namun seperti apakah dokumen perjanjian yang ideal? Tentunya, masing-masing lembaga memilki versi tersendiri namun ada baiknya perlu standariasasi pada beberapa aspek kerjasama. Artikel ini mengulas secara singkat komponen penting dalam Perjanjian Kerjasama Perpustakaan dan menyediakan contoh templatenya. Selamat menyimak.
Komponen Standar dalam Perjanjian Kerjasama
- Pertama, tersedianya Subjek (Pelaku) kerjasama dan menjelaskan peran masing-masing pihak secara jelas dan gamblang.
- Kedua, tersedianya Objek kerjasama. Pada umumnya objek kerjasama perpustakaan adalah pengembangan layanan informasi, baik berupa: silang layan, tukar menukar koleksi maupun jasa pencarian informasi;
- Ketiga terdapat ruang lingkup kerjasama yang memberikan batasan/fokus sehingga kedua belah pihak yang bersepakat dapat merealisasikan ruang lingkup tersebut.;
- Keempat terdapat lokasi pelaksanaan kerjasama;
- Kelima terdapat durasi waktu kerjasama;
- Keenam terdapat mekanisme penyelesaian perselisihan;
- Ketujuh terdapat mekanisme pendanaan;
- Kedelapan terdapat penegsahan dari masih-masing pihak yang bersepakat.
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
NAMA INSTANSI
PIHAK PERTAMA
DENGAN
NAMA INSTANSI
PIHAK KEDUA
Nomor :
Nomor :
TENTANG
KERJASAMA PEMANFAATAN JASA LAYANAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBERDAYA PERPUSTAKAAN
Pada hari ini ….tanggal ….bulan …. tahun ….. bertempat di …., telah dibuat dan
ditandatangani Perjanjian Kerja Sama oleh dan antara:
1.
|
Nama
|
:
|
………………………..
|
Alamat
|
:
|
………………………..
|
|
Jabatan
|
:
|
………………………..
|
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Instansi pihak pertama;
Selanjutnya
disebut PIHAK KESATU;
|
|||
2.
|
Nama
|
:
|
………………………..
|
Alamat
|
:
|
………………………..
|
|
Jabatan
|
:
|
………………………..
|
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas Instansi pihak kedua;
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini, PIHAK
KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK danselanjutnya secara sendiri-sendiri disebut
PIHAK.
|
Terlebih dahulu PARA PIHAKmenerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1.
PIHAK KESATU adalah ………….., yang memiliki tugas ……;
2.
PIHAK KEDUA adalah ……., yang memiliki tugas …………..;
3.
PARA PIHAK memiliki sumber daya dan kemampuan
yang apabila diintegrasikan dan didayagunakan akandapat meningkatkan kinerja
PARA PIHAK dalam rangka penyediaan sumber referensi dan informasi yang
berkualitas guna peningkatan mutu layanan Perpustakaandi era revolusi informasi 4.0.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja
Sama dalam kegiatan kerja sama Pemanfaatan Jasa Layanan dan Pengembangan
Sumberdaya Perpustakaan, dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
TUJUAN
Tujuan kerja sama iniuntuk menjadi acuan pelaksanaan kerjasama dalam bidang pelayanan dan
pengembangan perpustakaan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan sumberdaya
perpustakaan PARA PIHAK.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi:
a.
fasilitasi pertukaran koleksi perpustakaan melalui silang
layan;
b.
penyediaan
jasa permohonan informasi dan jasa informasi;dan
c.
Kegiatan
lain yang disepakati oleh para pihak.
Pasal 3
LOKASI
Kegiatan kerjasama ini dilaksanakan di .....
Pasal 4
PELAKSANAAN
(1)
Perjanjian Kerja Sama ini
dilaksanakan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang mengacu pada ruang
lingkup dalamPasal 2 yang disusun
dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian ini.
(2) KAK memuat deskripsi rinci dari masing-masing
programtermasuk didalamnya tujuan, kegiatan, keluaran, jadwal, pendanaan, dan
PIHAK-PIHAK yang terlibat dan bertanggungjawab.
(3)
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama
ini dapat dilakukan setelah PARA PIHAK menandatangani Perjanjian Kerja Sama
ini.
Pasal 5
KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1)
PIHAK
KESATU mempunyai kewajiban memberikan akses terhadap koleksi, informasi
yang bersifat publik kepada PIHAK KEDUA dalam kerangka resource sharing peningkatan
layanan Perpustakaan.
(2)
PIHAK
KEDUA mempunyai kewajibanmemberikan akses terhadap koleksi, informasi
yang bersifat publik kepada PIHAK KESATU dalam kerangka resource sharing peningkatan
layanan Perpustakaan.
Pasal 6
HAK PARA PIHAK
(1)
PIHAK
KESATU mempunyai hak memanfaatkan akses data dan informasi yang digunakan sesuai
dengan tujuan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama.
(2)
PIHAK
KEDUA mempunyaihakmemanfaatkan akses data dan informasi yang digunakan sesuai
dengan tujuan kesepakatan PerjanjianKerja Sama.
Pasal 7
KOORDINASI
PARA PIHAK wajib melakukan koordinasi dengan media surat dan/atau
pertemuan sekurang-kurangnya setiap 6 (enam bulan) sekali dalam rangka koordinasi, pemantauan dan evaluasi Perjanjian
Kerja Sama.
Pasal 8
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja
Sama ini berlaku selama 3
(tiga) tahun sejak tanggal
ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
PARA PIHAK.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditandatangani Perjanjian Kerja Sama
inisebagaimanadimaksud pada
ayat (1) dan tidak ada realisasi kegiatan sebagaimana yang
telah disepakati PARA PIHAK, maka Perjanjian Kerja Sama ini, disepakati untuk
berakhir oleh PARA PIHAK.
Pasal 9
PEMANFAATAN HASIL
KERJA SAMA
(1)
Setiap data, informasi dan/atau hasil yang diperoleh dari
kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara non-komersial oleh masing-masing PIHAK
maupun PARA PIHAK. Pemanfaatan hasil kerja sama secara komersial, baik oleh PIHAK,
PARA PIHAK atau pihak ketiga harus disepakati terlebih dahulu berdasarkan suatu
perjanjian tertulis.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka PARA PIHAK wajib menjaga seluruh kerahasiaan data dan
informasi dimaksud dalam Pasal ini dan tidak akan memberikan kepada pihak lain
manapun juga tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PARA PIHAK.
Pasal 10
HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HKI)
(2) Apabila dalam hal hasil pelaksanaan kerja
sama berpotensi untuk memperoleh HKI, maka PARA PIHAK dapat mendaftarkan perlindungan HKI dengan
menyebutkan sumber keterlibatan
dari PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan Peraturan dan
Perundangan.
(3)
Terhadap data, informasi, dan kekayaan intelektual yang
dihasilkan melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan dilindungi dan menjadi hak
milik PARA PIHAK dan dapat dimanfaatkan oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Kerja Sama ini.
(4)
Jika salah satu PIHAK akan memanfaatkan
hasil kerja sama dan kekayaan intelektual yang dihasilkan melalui Perjanjian
Kerja Sama iniuntuk tujuan komersial, maka harus mendapat persetujuan dariPARA
PIHAK sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh PARA PIHAK, yang akan
ditetapkandi kemudian hari berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
(5)
Apabila dalam kegiatan kerja sama menghasilkan karya
tulis ilmiah yang akan dipublikasikan, harus mencantumkan nama penulis dan nama
lembaga penulis atau pencipta sesuai dengan urutan yang disepakati PARA PIHAK.
(6) Dalam setiap hasil publikasi, karya tulis ilmiah
dan policy brief dari hasil pelaksanaan kerja sama, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif wajib di konsultasikan/koordinasikan dan
mendapat persetujuan oleh PARA PIHAK.
(7)
Apabila salah satu PIHAK akan melakukan kerja sama dengan
pihak lain di luar PARA PIHAK untuk mendukung kegiatan, PIHAK
tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dengan PIHAK lainnya
khususnya mengenai implikasi kerja sama tersebut terkait dengan HKI.
Pasal11
KEADAAN KAHAR
(1)
Suatu PIHAK dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Kerja Sama ini, jika kewajiban tersebut tidak dapat dilaksanakan
karena keadaan yang berada di luar kontrol yang wajar dari PIHAK tersebut,
tidak dapat dihindari meskipun dengan perencanaan yang baik dan tidak dapat
diatasi dengan upaya yang wajar yang selanjutnya disebut sebagai KEADAAN KAHAR.
(2)
Kejadian-kejadian berikut adalah KEADAAN KAHAR: a)
kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang
dengan negara lain atau terorisme; atau b) gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam
lainnya; atau c) sengketa industrial atau pemogokan masal yang terjadi di
tingkat nasional maupun daerah; atau d) perubahan Peraturan Perundang-undangan
nasional maupun daerah secara material.
(3)
Suatu PIHAK hanya akan dibebaskan dari kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini dengan alasan KEADAAN KAHAR jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan
kewajiban PIHAK tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian
yang dilakukan oleh PIHAK tersebut.
(4)
PIHAK yang mengalami KEADAAN KAHAR wajib memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan
selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sejak terjadinya KEADAAN KAHAR yang
diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
setelah terjadinya KEADAAN KAHAR tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya
harus menjelaskan jenis KEADAAN KAHAR yang terjadi, perkiraan lamanya KEADAAN
KAHAR akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan
dilakukan oleh PIHAK yang mengirimkan pemberitahuan.
(5)
PIHAK yang mengalami KEADAAN KAHAR wajib mengambil
langkah-langkah yang diperlukan agar PIHAK tersebut dapat melanjutkan
pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama.
(6)
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak
terjadinya KEADAAN KAHAR, PIHAK yang mengalami KEADAAN KAHAR itu tidak
mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan di atas, maka KEADAAN
KAHAR dianggap tidak pernah terjadi.
(7)
Apabila terjadinya KEADAAN KAHAR tersebut diakui oleh PIHAK yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan
perubahan-perubahan yang diperlukan agar Perjanjian Kerja Sama ini tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 12
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA SAMA
Perjanjian Kerja Sama ini berakhir apabila:
a.
Jangka waktu Perjanjian Kerja
Sama berakhir;
b.
PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri
Perjanjian Kerja Sama; dan
c.
Adanya pelanggaran atau wanprestasiyang
dilakukan oleh salah satuPIHAK terhadap Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(2) Apabila upaya penyelesaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
tidak membawa hasil yang diharapkan, PARA PIHAKsepakat untuk menyelesaikan
secara mediasi dengan menunjuk masing-masing seorang wakil dan seorang mediator
yang ditunjuk dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 14
PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan bagi berlangsungnya
kerja sama ini bersumber dari PARA PIHAK dan sumber dana lain yang sah dan tidak
mengikat menurut Peraturan Perundang-undangan dan disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 15
KORESPONDENSI
(1) Semua surat-menyurat atau pemberitahuan yang
berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan dibuat secara
tertulis, disampaikan dalam bentuk surat resmi denganalamat sebagai berikut:
a
|
PIHAK KESATU
|
||
Nama
|
:
|
||
Alamat
|
:
|
||
Faks/Surel
|
:
|
||
b
|
PIHAK KEDUA
|
||
Nama
|
:
|
||
Alamat
|
:
|
||
Faks/Surel
|
:
|
(2)
Apabila terdapatperubahan alamat koresponden sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) PIHAK yang melakukan perubahan alamat korespondensi tersebut wajibuntuk memberitahukan
secara tertulis kepada PIHAK lainnya dan tidak perlu dilakukan amandemen atas Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 16
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian
Kerja Sama ini atas kesepakatan PARA PIHAK akan diatur lebih lanjut secara
tertulis.
(2) Setiap perubahan atas isi Perjanjian Kerja Sama ini harus dilakukan secara tertulis atas
persetujuan PARA PIHAK dan dituangkan dalam suatu adendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 17
PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama
ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama, dan dibubuhi meterai cukup, serta ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA,
|
PIHAK KESATU,
|
(nama)
|
(nama)
|
0 comments:
Post a Comment