Bermula dari keinginan belajar hukum pada program studi Ilmu Hukum pada Universitas Terbuka maka penulis mendaftarkan diri ke bagian pendaftaran pada Unit Pembelajaran Jarak Jauh (UPJJ). Pelayanan pendaftaran yang mudah dan tidak berbelit, penulis mendapatkan informasi bahwa bagi calon mahasiswa baru yang telah memiliki ijazah Diploma III maupun Sarjana dari Universitas Terbuka dapat mengalihkreditkan mata kuliah yang telah ditempuh dengan melengkapi persyaratan antara lain:
1. Mengisi formulir permohonan alih kredit alumni UT pada lampiran 26 (terdapat pada halaman 171 pada buku katalog sistem penyelenggaraan pendidikan UT tahun 2020/2021) Link:https://www.ut.ac.id/katalog
2. Melampirkan Ijazah dan transkrip Universitas Terbuka yang telah dilegalisir
3. Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa UT Terbaru
4. Selanjutnya, berkas lengkap tersebut dapat dikirimkan ke : Dekan fakultas sesuai program studi yang diambil dengan ditujukan kepada Melalui Kepala BAKP Universitas Terbuka, u/p Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kelulusan BAKP, Jl. Cabe Raya Pondok Cabe, Telp. 7490941, pes. 1340, 1339, Faks. 021-7490158, Pamulang-Tangerang Selatan-15418
Pihak fakultas akan memverifikasi permohonan alih kredit tersebut dan menetapkan jenis mata kuliah yang sesua dengan program studi yang hendak kita ambil. Catatan: Jenis mata kuliah yang ditetaptan tersebut tidak termasuk nilai mata kuliah yang diakui kreditnya. Proses alih kredit tersebut tidak dikenakan biaya dan hanya dapat dilakukan 1 kali selama menyelesaikan studi. Semoga pengalaman ini dapat menambah wawasan seputar alih kredit alumni UT. Apabila ada hal yang kurang jelas maka hal tersebut dapat ditanyakan ke: https://www.ut.ac.id/faq. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment