Tujuan
Menyediakan
mekanisme dan proses penyerahan dan penyimpanan hasil karya ilmiah dalam bentuk
tercetak dan non cetak dilingkungan Badan Litbang dan Inovasi (BLI) sehingga kegiatan berjalan secara terarah,
efektif dan efisien
Landasan Hukum
- 1. Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
- 2. Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan
Karya Rekam dan Karya Cetak
- 3.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 79 P.79/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pengelolaan Perpustakaan Khusus Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pengertian dan
Batasan
1.
Repositori
merupakan media penyimpanan baik yang bersifat online dan online sebagai meda
penyimpanan karya rekam dan karya cetak yang dapat diakses oleh pemustaka;
2.
Karya
Cetak adalah hasil publikasi dari karya intelektual yang disajikan dan
disebarluaskan dalam format cetakan berupa buku, majalah, laporan;
3.
Karya
Rekam adalah hasil publikasi dari karya
intelektual yang disajikan dan disebarluaskan dalam format elektronik berupa
CD, ejournal, ebook;
Batasan
- 1.Karya
cetak dalam pedoman ini merupakan hasil publikasi dari karya intelektual tercetak
yang diproduksi dan disebarluaskan oleh Badan Litbang dan Inovasi;
- 2.Karya rekam dalam pedoman ini merupakan hasil publikasi dari karya intelektual terekam yang diproduksi dan disebarluaskan oleh Badan Litbang dan Inovasi;
- Prosedur
1.
Setiap
unit pelaksana teknis (UPT) Lingkup Badan Litbang dan Inovasi wajib menyerahkan
karya cetak dan karya rekam yang di produksinya ke Perpustakaan R.I Ardi
Koesoema selaku unit pengelola perpustakaan dokumentasi dan informasi lingkup
Badan Litbang dan Inovasi. Penyerahan karya rekam dan karya cetak wajib
dilampiri tanda terima dan minimal 5 kopi;
2.
Perpustakaan
RI Ardi Koesoema wajib menerima karya cetak dan karya rekam dengan mengisi dan
mengirimkan kembali tanda terima. Selanjutnya, karya cetak dan karya rekam diberikan
nomor induk, nomor klas dan diproses metadanya kedalam database perpustakaan.
Setelah proses pengolahan selesai maka karya rekam dan cetak tersebut disimpan
sebagai koleksi deposit;
3.
Perpustakaan
RI Ardi Koesoema menyampaikan daftar karya rekam dan karya cetaknya ke Pusat
data dan informasi (Pusdatin, Setjen KLHK) dan Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia
0 comments:
Post a Comment