Friday, 10 December 2021

PEDOMAN KEWAJIBAN SERAH SIMPAN KE PERPUSTAKAAN

 

Tujuan

Menyediakan mekanisme dan proses penyerahan dan penyimpanan hasil karya ilmiah dalam bentuk tercetak dan non cetak dilingkungan Badan Litbang dan Inovasi (BLI)  sehingga kegiatan berjalan secara terarah, efektif dan efisien

Landasan Hukum

  1. 1.  Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
  2. 2.  Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Rekam dan Karya Cetak
  3. 3.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 79 P.79/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang  Pengelolaan Perpustakaan Khusus Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pengertian dan Batasan

1.        Repositori merupakan media penyimpanan baik yang bersifat online dan online sebagai meda penyimpanan karya rekam dan karya cetak yang dapat diakses oleh pemustaka;

2.        Karya Cetak adalah hasil publikasi dari karya intelektual yang disajikan dan disebarluaskan dalam format cetakan berupa buku, majalah, laporan;

3.        Karya Rekam adalah hasil publikasi  dari karya intelektual yang disajikan dan disebarluaskan dalam format elektronik berupa CD, ejournal, ebook;

Batasan

  1. 1.Karya cetak dalam pedoman ini merupakan hasil publikasi dari karya intelektual tercetak yang diproduksi dan disebarluaskan oleh Badan Litbang dan Inovasi;
  2. 2.Karya rekam dalam pedoman ini merupakan hasil publikasi dari karya intelektual terekam  yang diproduksi dan disebarluaskan oleh Badan Litbang dan Inovasi;
  3. Prosedur

1.      Setiap unit pelaksana teknis (UPT) Lingkup Badan Litbang dan Inovasi wajib menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang di produksinya ke Perpustakaan R.I Ardi Koesoema selaku unit pengelola perpustakaan dokumentasi dan informasi lingkup Badan Litbang dan Inovasi. Penyerahan karya rekam dan karya cetak wajib dilampiri tanda terima dan minimal 5 kopi;

2.      Perpustakaan RI Ardi Koesoema wajib menerima karya cetak dan karya rekam dengan mengisi dan mengirimkan kembali tanda terima. Selanjutnya, karya cetak dan karya rekam diberikan nomor induk, nomor klas dan diproses metadanya kedalam database perpustakaan. Setelah proses pengolahan selesai maka karya rekam dan cetak tersebut disimpan sebagai koleksi deposit;

3.      Perpustakaan RI Ardi Koesoema menyampaikan daftar karya rekam dan karya cetaknya ke Pusat data dan informasi (Pusdatin, Setjen KLHK) dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

0 comments: