Sunday, 2 January 2022

Mengenal unsur pembentuk Negara

 

Wilayah merupakan salah satu unsur penting dalam bernegara selain unsur rakyat, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan kedaulatan (Widjono, 1994 dalam Amindo 2015). Merujuk kepada berita harian kompas tersebut maka kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Timor Leste bersepakat menyelesaikan sengketa wilayah perbatasan pada 2 titik, yakni: Noel besi-Citrana dan Bidjael Sunan Oben. Kesepakatan yang berujung kepada penjanjian bilateral terkait pengakuan batas wilayah perbatasan tersebut penting dilakukan oleh kedua negara untuk pengakuan kedaulatan wilayah perbatasan darat.

Selanjutnya, 

Menurut Jellinek dalam Amindo (2015, hal 29) menyatakan bahwa unsur wilayah memiliki aspek positif dan negatif yang diuraikan sebagai berikut:

(+) Setiap orang yang berada pada wilayah tersebut tunduk terhadap penguasa.

(-) Tidak ada kekuasaan lainn yang berpengaruh diatas wilayah tertentu tersebut

Apabila kita kaitkan teori Jelintek dengan kasus penyelesaian sengketa wilayah perbatasan antara Pemerintah Republik Indonesa dengan Pemerintah Timor Leste maka pengakuan wilayah tersebut berdampak positif terhadap pengakuan kedaulatan suatu negara yang menegaskankepastian hukum atas suatu wilayah yang menjadi objek sengketa. Pengakuan wilayah perbatasan Noel besi-Citrana dan Bidjael Sunan Obel memberikan kepastian hukum bagi rakyat yang bermukim dikedua wilayah tersebut dan negara tetangga pun mengakui kedaulatan diwilayah tersebut.

Apabila kita memperbandingkan unsur-unsur pembentuk suatu negara dengan mengacu dengan teori klasik dan yuridis maka kita akan menemukan persamaan dan perbedaan antara kedua teori tersebut.

Persamaan       : Kedua teori tersebut bersepakat bahwa unsur pembentuk negara adalah tersedianya unsur wilayah (Gebiedsleer sebagai wilayah hukum), pemerintah berdaulat sebagai subyek hukum (Peeronsleer), dan pengakuan kedaulatan sebagai adanya hubungan hukum (De leer van de rechsbetrekking).

Perbedaan       : Unsur rakyat merupakan salah satu unsur pembentuk negara yang diakui oleh teori klasik. Namun pada teori yuridis tidak mengenal hal tersebut.

Mengacu pada pernyataan diatas maka teori klasik komprehensif mengidentifikasi unsur pembentuk negara dengan bersandar kepada 4 unsur yakni: wilayah, pemerintah berdaulat, pengakuan kedaulatan dan rakyat.

 Rujukan

Aminoto 2015, Buku Materi Pokok HKUM 4209 Ilmu Negara, Tangerang, Universitas Terbuka.

 

0 comments: