Sunday, 2 January 2022

Penyelesaian Sengketa Perbatasan Indonesia–Timor Leste dalam Perspektif Teori Unsur Negara

 Wilayah merupakan salah satu unsur fundamental dalam pembentukan suatu negara, selain unsur rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Menurut Widjono (1994) yang dikutip dalam Aminoto (2015), keberadaan wilayah menjadi syarat mutlak karena di dalam wilayah tersebut negara menjalankan kekuasaan dan yurisdiksinya.
Hal tersebut dapat dilihat dalam kasus penyelesaian sengketa perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste yang diberitakan oleh Kompas. Kedua negara sepakat menyelesaikan sengketa batas wilayah darat pada dua titik, yaitu Noel Besi–Citrana dan Bidjael Sunan–Oben. Kesepakatan bilateral ini menjadi langkah penting dalam memastikan kejelasan batas teritorial kedua negara serta memperkuat pengakuan kedaulatan atas wilayah masing-masing.
Penyelesaian sengketa wilayah perbatasan tersebut juga dapat dianalisis melalui teori unsur negara yang dikemukakan oleh Georg Jellinek. Menurut Jellinek, unsur wilayah memiliki dua aspek utama, yaitu aspek positif dan aspek negatif.
  1. Aspek positif menyatakan bahwa setiap orang yang berada dalam suatu wilayah negara tunduk pada kekuasaan pemerintah negara tersebut.
  1. Aspek negatif berarti tidak ada kekuasaan negara lain yang dapat menjalankan otoritasnya di wilayah tersebut.
Jika teori Jellinek dikaitkan dengan penyelesaian sengketa perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, maka pengakuan atas batas wilayah Noel Besi–Citrana dan Bidjael Sunan–Oben memiliki implikasi yang signifikan. Kesepakatan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai kedaulatan wilayah sekaligus menegaskan bahwa otoritas pemerintahan yang berlaku di wilayah tersebut hanya dimiliki oleh negara yang berdaulat atasnya. Selain itu, masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan memperoleh kepastian status kewarganegaraan dan sistem hukum yang berlaku bagi mereka.
Apabila unsur-unsur pembentuk negara dibandingkan berdasarkan teori klasik dan teori yuridis, maka dapat ditemukan persamaan dan perbedaan antara keduanya.
Persamaan
Kedua teori tersebut sepakat bahwa suatu negara memerlukan unsur wilayah sebagai ruang berlakunya hukum (Gebiedsleer), pemerintah yang berdaulat sebagai subjek hukum (Personenleer), serta hubungan hukum yang diakui oleh negara lain (De leer van de rechtsbetrekking).
Perbedaan
Perbedaan utama terletak pada unsur rakyat. Dalam teori klasik, rakyat merupakan salah satu unsur utama pembentuk negara. Namun dalam pendekatan yuridis, unsur rakyat tidak selalu diposisikan sebagai unsur pembentuk negara secara eksplisit, karena fokus teori ini lebih menitikberatkan pada hubungan hukum dan struktur kekuasaan negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa teori klasik memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai unsur pembentuk negara, yaitu meliputi wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Keempat unsur tersebut saling berkaitan dalam menentukan eksistensi suatu negara dalam sistem hubungan internasional.
Daftar Rujukan
Aminoto. 2015. Buku Materi Pokok HKUM4209 Ilmu Negara. Tangerang: Universitas Terbuka.

0 comments: