Wilayah
merupakan salah satu unsur penting dalam bernegara selain unsur rakyat,
pemerintah yang berdaulat dan pengakuan kedaulatan (Widjono, 1994 dalam Amindo
2015). Merujuk kepada berita harian kompas tersebut maka kesepakatan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Timor Leste bersepakat
menyelesaikan sengketa wilayah perbatasan pada 2 titik, yakni: Noel
besi-Citrana dan Bidjael Sunan Oben. Kesepakatan yang berujung kepada
penjanjian bilateral terkait pengakuan batas wilayah perbatasan tersebut
penting dilakukan oleh kedua negara untuk pengakuan kedaulatan wilayah
perbatasan darat.
Selanjutnya,
Menurut Jellinek dalam Amindo (2015, hal 29) menyatakan bahwa unsur wilayah memiliki aspek positif dan negatif yang diuraikan sebagai berikut:
(+) Setiap orang yang berada pada wilayah tersebut tunduk terhadap penguasa.
(-) Tidak ada kekuasaan lainn yang berpengaruh diatas wilayah tertentu tersebut
Apabila kita kaitkan teori Jelintek dengan kasus penyelesaian sengketa
wilayah perbatasan antara Pemerintah Republik Indonesa dengan Pemerintah Timor
Leste maka pengakuan wilayah tersebut berdampak positif terhadap pengakuan kedaulatan
suatu negara yang menegaskankepastian hukum atas suatu wilayah yang menjadi
objek sengketa. Pengakuan wilayah perbatasan Noel besi-Citrana dan Bidjael
Sunan Obel memberikan kepastian hukum bagi rakyat yang bermukim dikedua wilayah
tersebut dan negara tetangga pun mengakui kedaulatan diwilayah tersebut.
Apabila kita
memperbandingkan unsur-unsur pembentuk suatu negara dengan mengacu dengan teori
klasik dan yuridis maka kita akan menemukan persamaan dan perbedaan antara
kedua teori tersebut.
Persamaan : Kedua teori
tersebut bersepakat bahwa unsur pembentuk negara adalah tersedianya unsur
wilayah (Gebiedsleer sebagai wilayah
hukum), pemerintah berdaulat sebagai subyek hukum (Peeronsleer), dan pengakuan kedaulatan sebagai adanya hubungan
hukum (De leer van de rechsbetrekking).
Perbedaan : Unsur rakyat
merupakan salah satu unsur pembentuk negara yang diakui oleh teori klasik.
Namun pada teori yuridis tidak mengenal hal tersebut.
Mengacu pada
pernyataan diatas maka teori klasik komprehensif mengidentifikasi unsur
pembentuk negara dengan bersandar kepada 4 unsur yakni: wilayah, pemerintah
berdaulat, pengakuan kedaulatan dan rakyat.
Rujukan
Aminoto 2015, Buku
Materi Pokok HKUM 4209 Ilmu Negara, Tangerang, Universitas Terbuka.
0 comments:
Post a Comment