Beberapa
cendekiawan hukum dalam Yos Johan Utama (2014, hal 1.22) mencirikan secara
khusus HAN sebagai berikut:
1. Adanya
hubungan istimewa antara negara dan warga negara.
2. Adanya
sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara
3. Adanya
pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa.
Penafsiran ciri khusus HAN tersebut adalah (1.) hubungan istimewa antar negara dan warna negara terjadi disebabkan oleh keberadaan negara bertujuan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat melalui lembaga pemerintahan. Jenis lembaga pemerintahan tersebut beragam menyesuaikan jenis layananan dan lembaga publik tersebut dijalankan sesuai aturan khusus guna menjamin tertib administrasi pada saat menjalankan fungsi pelayanan publik terhadap warga negara. Hubungan imbal balik antara negara dan warga negara tersebut merupakan ciri istimewa HAN; (2.) Dalam menjalankan fungsi pelayanan publiknya, negara melalui lembaga pemerintahan mengacu kepada norma atau peraturan guna mencegah terjadinya mal administrasi; (3.) Pejabat publik beserta jajarannya merupakan pelayan masyarakat yang diberikan mandat untuk melaksanakan fungsi-fungsi layanan publik.
Yos Johan Utama, 2014 Buku Materi Pokok ADPU
4332 Hukum Adimnistrasi Negara, Tangerang, Universitas Terbuka.
0 comments:
Post a Comment