Sunday, 2 January 2022

‘Mengenal UU 20 tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian’


Apakah yang dimaksud Standardisasi dan Penilaian kesesuaian? 
  • Standardisasi merupakan proses perencanaan, perumusan, penetapan, penerapan, pemberlakuan, pemeliharaan, dan pengawasan Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan; 
  • Penilaian Kesesuaian merupakan penilaian Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan;
  • Standar merupakan persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 
Selanjutnya, standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dilaksanakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. konsensus dan tidak memihak; c. transparansi dan keterbukaan; d. efektif dan relevan; e. koheren; f. dimensi pembangunan nasional; dan g. kompeten dan tertelusur.

Apa tujuan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian? 
  • meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan Pelaku Usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; 
  • meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan 
  • meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri. 

Kenapa Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian perlu dilakukan?
  • Melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 guna melindungi kepentingan negara, keselamatan, keamanan, dan kesehatan warga negaraserta perlindungan flora, fauna, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup diperlukan standardisasi dan penilaiankesesuaian;
  • Standardisasi dan penilaian kesesuaian merupakan salah satu alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan;  

Bagaimana proses standaridisasi dan penilaian kesesuaian disusun? 




 #01 Tahap pertama adalah perencanaan dan perumusan standaridisasi dan penilaian melalui Perencanaan perumusan SNI disusun dalam suatu Program Nasional Perumusan Standard (PNPS) Aspek penting yang perlu diperhatikan memperhatikan:
  1.  kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; 
  2.  perlindungan konsumen; 
  3.  kebutuhan pasar;
  4.  perkembangan Standardisasi internasional; 
  5.  kesepakatan regional dan internasional;
  6.  kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  7.  kondisi flora, fauna, dan lingkungan hidup; 
  8.  kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri; 
  9.  keyakinan beragama; dan 
  10.  budaya dan kearifan lokal.

 #02 Tahap perumusan standardisasi dan penilaian melalui 1.) adopsi standar internasional dan 2.) Modifikasi standar internasional disesuaikan oleh kondisi di Indonesia. Para pihak yang terlibat dalam proses perumusan standardisasi meliputi: Badan Standadisasi Nasional dibantu oleh Komite teknis yang terdiri dari unsur (Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; Pelaku Usaha dan/atau asosiasi terkait; konsumen dan/atau asosiasi terkait; dan pakar dan/atau akademisi) Hasil perumusan komite teknis merupakan Rancangan Standard Nasional Indonesia (RSNI) yang akan diuji melalui jajak pendapat guna mendapatkan umpan balik dari masyarakat;

 #03 Tahap penetapan RSNI ditetapkan oleh Keputusan Kepala BSN menjadi SNI. Selanjutnya, SNI tersebut disebarluasakan mellaui Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 

 #04 Tahap penerapan dan pemberlakukan SNI dilakukan melalui penerapan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal secara 1.) Sukarela dan 2.) Wajib dengan mempertimbangkan aspek kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.

 #05 Tahap pemeliharaan SNI bertujuan untuk 1.) menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar; 2.) mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi; 3.) menilai kelayakan dan kekiniannya; dan 4.) menjamin ketersediaan SNI.

Bagaimana konsekuensi hukum terhadap pelanggaran pelaksanaan SNI? UU 20 tahun 2004 memberlakukan ketentuan pidana untuk: 
  • Pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu diancam pidana 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); 
  • Perbanyakan, perjualbelikan, atau penyebaraan SNI tanpa persetujuan BSN diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
  • Tindakan membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label di luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; atau b. membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); 
  • Tidak memiliki sertifikat SNI namun sengaja memperdagangkan atau mengedarkan Barang; memberikan Jasa; dan/atau menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah);
  • Tindakan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan Barang; memberikan Jasa; dan/atau menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah); 
  • Tindakan mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan Barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). 
  • Tindakan tanpa hak menggunakan dan/atau membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). 

 Daftar Rujukan 
 Undang Undang 20 tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian

0 comments: