Monday, 4 January 2021

Ketahui syarat dan proses pengajuan balik nama SPT Pajak Bumi Bangunan


Tahukah kamu bahwa prosedur balik nama surat pemberitahuan nama pajak bumi bangunan (SPT PBB) tidaklah serumit dibayangkan. Artikel ini menceritakan pengalaman memproses perubahan nama wajib pajak pada SPT PBB.

Kenapa kita perlu balik nama SPT PBB? Perlu diketahui bahwa kesesuaian nama pemilik pada Surat Hak Milik (SHM) dengan SPT PBB akan memudahkan proses administrasi dalam jual beli dan pembayaran PBB.

Berkas apa saja yang perlu dipersiapkan? Kita perlu mempersiapkan beragam dokumen antara lain:
1. Fotokopi identitas wajib pajak dan kuasa wajib pajak dalam hal (wajib pajak berhalangan dan memberi kuasa kepada orang lain untuk mengurus BBN SPT PBB);
2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)  dan atau LSOP wajib pajak baru;
3.Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB P2);
4.Fotokopi SSB/Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPTH) yang sudah divalidasi;
5.Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/risalah lelang/akta waris/akta hibah/sk pengadilan/akad kredit*;
6.Fotokopi surat pernyataan/keterangan jual beli/hibah/waris/oper alih garap*)+ Asli surat pengantar dari desa, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tidak sengketa;
7. Fotokopi Izin mendirikan bangunan (IMB)/ surat keterangan luas bangunan dari desa dan foto bangunan.
Selanjutnya ketujuh berkas diatas digandakan sebanyak 2 kopi dan dimasukkan kedalam map warna hijau.

Pada umumnya, berkas pangajuan tersebut akan diproses pada saat pencetakan SPT PBB baru tahun berjalan. Periode mulai pencetakan SPT PBB dimulai pada 23 Februari sampai pertengahan maret. Sebelumnya, kita akan diinstruksikan untuk mengisi formulir permohohan mutasi habis yang diperoleh pada kantor dinas pengelolaan pendapatan daerah. Data diri yang diperlukan pada formulir tersebut meliputi:
1.Nomor Objek Pajak (NOP);
2.Nama wajib pajak;
3.Alamat wajib pajak;
4.Desa, kecamatan dan kabupateb
5.Luas bumi (tanah)/bangunan
Perubahan data wajib pajak yang hendak dilakukan meliputi:
1.Nama wajib pajak
2.Alamat wajib pajak
3.Luas tanah/ bangunan
Dilampiri bukti ketujuh dokumen persyaratan diatas.
Berdasar uraian diatas, proses balik nama pada SPT PBB mudah dilakukan bukan. Semoga bermanfaat.


0 comments: