Meningitis merupakan salah satu jenis penyakit mematikan yang menyebabkan peradangan selaput otak. Penyakit yang disebabkan oleh virus ini banyak ditemui diwilayah Timur Tengah dan bagian Barat Afrika. Dsarankan bagi para pelancong yang hendak mengunjungi kawasan tersebut untuk melakukan vaksin mengitis guna membangun kekebalan tubuh agar tidak mudah terinfeksi virus penyebab meningitis. Bahkan negara Arab Saudi mewajibkan vaksin tersebut sebagai persyaratan memperoleh visa memasuki negara tersebut. Artikel ini menceritakan proses persiapan vaksin meningitis. Simak uraiannya ya.
Vaksin meningitis dapat diperoleh pada rumah sakit milik pemerintah maupun swasta serta klinik kesehatan. Diajurkan untuk menghubungi terlebih pengelola tempat vaksin dahulu guna mendapat kepastian stok vaksin. Setelah membuat janji, calon penerima vaksin diwajibkan membawa berkas administrasi berupa fotokopi passport, fotokopi ktp dan foto ukuran 3x4 masing-masing sebanyak 1 lembar. Kegunaan berkas administrasi tersebut sebagai data rujukan bagi pengisian buku kuning sebagai bukti telah divaksin meningitis. Setelah itu, calon penerima vaksin diwajibkan mengisi surat permohonan vaksin meningitis dan mendeklarasikan kondisi dan riwayat kesehatan. Kedua hal tersebut penting dilakukan guna menghindari hal fatal seperti alergi yang membahayakan kondisi tubuh. Setelah lolos clearance check, kita akan di ukur tekanan darah dan dipastikan kondisi tubuh. Apabila kondisi tubuh kita dit dan memenuhi syarat maka paramedik akan melakukan vaksinasi dengan cara mengoleskan cairan alkohol pada lengan sebagai cara sterelisasi. Tak sampai 1 menit, cairan vaksin meningitis diinjeksikan kedalam tubuh dan bekas suntikan ditutup dengan potongan kecil kain kassa agar tidak infeksi. Reaksi tubuh setelah 2-3 jam adalah terasa nyeri pada bagian tubuh yang diinjeksi vaksin. Taknperlu khawatir karena hal tersebut merupakan reaksi normal. Sembari menunggu buku kuning disiapkan petugas, kita perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp. 350,000,-sebagai biaya pembelian vaksin, jasa dan pembuatan buku kuning. Pada buku tersebut memuat data diri penerima vaksin seperti: nama, nomor passpot, alamat, negara tujuan, tanggal pemberian vaksin, masa berlaku vaksin dan nama paramedis yang memberikan vaksin. Masa berlaku buku kuning tersebut selama 2 tahun terhitung tanggal pemberian vaksin. Semoga informasi ringkas ini bermanfaat. Salam
0 comments:
Post a Comment