Sertifikasi profesi
merupakan salah satu upaya Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam meningkatkan daya saing dan mutu sumberdaya manusia di Indonesia guna merespon
pasar bebas. Sertifikasi profesi bertujuan memastikan
kompetensi profesional dan kredibilitas
proses bisnis telah dilaksanakan sesuai standarisasi yang telah ditentukan.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan Lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi
syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Menurut data BNSP saat ini, jumlah LSP yang
memiliki fungsi melakukan pembinaan, pengembangan dan pengawasan
langsung terhadap pemegang sertikasi diseluruh Indonesia sebanyak 1,794 buah. Terdapat Tempat Uji Kompetensi (TUK) sebanyak 21,160 buah, skema sertifikasi kompetensi
sebanyak 12,583 skema, asesor sebanyak 44, 457 orang
Bimtek Asesor Profesi merupakan upaya BNSP untuk memenuhi ketersediaan kualitas dan kuantitas asesor profesi sesuai SKKNI. Materi berupa unit merencanakan aktivitas proses asesmen, melaksanakan asesmen dan melakukan validasi perangkat asesmen telah diserap dengan baik dan dipraktekkan sehingga penulis mendapatkan rekomendasi kompeten sebagai asesor profesi Pustakawan.
LSP Perpustakaan didirikan sejak tahun 2003 dan statusnya merupakan lembaga independen atas inisiasi asosiasi pustakawan bekerjasama dengan perpustakaan nasional. Selama kurun waktu tersebut, LSP perpustakaan telah mengases sebanyak 3,700 orang pustakawan sejak tahun berdirinta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,622 orang pustakawan dinyatakan kompeten. Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di Indonesia secara berkesinambungan maka diperlukan kualitas dan kuantitas asesor yang memadai. Mempertimbangkan hal tersebut maka Pusat Pembinaan Perpustakaan bekerjasama dengan BNSP dan LSP Perpustakaan menyelenggarakan Bimtek Asesor dan Asesment Calon Asesor (ACA) guna memenuhi kebutuhan ketersediaan asesor profesi pustakawan
Alhamdulillah, penulis mendapatkan kepercayaan dan kesempatan mengikuti Bimbingan Teknis Asesmen Calon Asesor (ACA. Bimtek asesor kompetensi pustakawan dimaksudkan sebagai upaya membina kompetensi pustakawan di Indonesia dan mendidik calon asesor kompetensi profesi pustakawan guna berkompeten dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi asesmen profesi. Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan kompetensi pustakawan meliputi pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melakukan asesmen kompetensi profesi pustakawan.
Bimtek asesor kompetensi pustakawan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dimulai tanggal 29 Maret 2021 s.d tanggal 02 April 2021 di Ruang Megamendung Lt. 3 Hotel Ibis Style, Jalan Fachrudin nomor: 22, Tanah Abang, Jakarta dan secara tatap muka (luring) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bimtek asesor kompetensi pustakawan diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Pustakawan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bekerjasama dengan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP). Rapat dihadiri oleh pejabat struktural lingkup PNRI dan BNSP serta LSP Perpustakaan dan dibuka oleh Drs. M. Syarif Bando, MM Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia serta para peserta yang merupakan pustakawan dari berbagai instansi (perpustakaan nasional, perpustakaan umum, perpustakaan perguruan tingga dan perpustakaan khusus. Sebagai narasumber yaitu Master Asesor dari BNSP yang menjelaskan tentang metodologi asesmen mencakup merencakan aktivitas proses asesmen (MAPA), pelaksanaan asesmen dan validasi perangkat asesmen. Narasumber juga membimbing peserta dalam aktivitas role play asesemen serta menjadi asesor terhadap para peserta pada proses Asesment Calon Asesor (ACA).
A. Prinsip Asesmen
Asesor merupakan individu yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam mengumpulkan bukti
yang valid, asli, terkini dan memadai dari asessor dan mampu memutuskan hasil asesmen dengan
rekomendasi kompeten atau tidak berkompeten. Guna menjamin kelancaran asesmen maka asessor
harus menguasai administrasi asesment, meliputi: merencanakan aktivitas proses asesmen, melakukan proses asesmen dan mengevaluasi metodologi/perangkat asesmen.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) profesi pustakawan mengacu pada SKKNI nomor 83 tahun 2012 yang
diperbarui dengan SKKNI nomor 236 tahun 2019 yang terbagi kedalam 7 fungsi
pokok dan 116 skema kompetensi.
Prinsip asesmen kompetensi terdiri atas 3
basis, yakni basis kriteria, basis bukti dan basis partisipasi
a. Basis kriteria merupakan prasyarat bagi asesi untuk dapat mengikuti asesmen unit kompetensi. Skema pada basis kriteria memuat informasi tentang Latar Belakang, Ruang lingkup, Tujuan, Acuan normatif, Paket SKKNI/Kemasan standar, Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi, Hak Pemohon Sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat, Biaya Sertifikasi, Proses Sertifikasi
b. Basis bukti memuat jenis bukti yang akan dikumpulkan selama proses asesmen, aturan bukti dan dimensi bukti.
Menurut jenisnya, bukti terdiri atas 3 kategori, yakni: bukti langsung yang diperoleh melalui unjuk kerja asesi selama proses asesmen; bukti tidak langsung merupakan jenis bukti yang berupa contoh kerja yang telah dilakukan oleh asesi ditempat kerjanya dan bukti tambahan.
a. Basis kriteria merupakan prasyarat bagi asesi untuk dapat mengikuti asesmen unit kompetensi. Skema pada basis kriteria memuat informasi tentang Latar Belakang, Ruang lingkup, Tujuan, Acuan normatif, Paket SKKNI/Kemasan standar, Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi, Hak Pemohon Sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat, Biaya Sertifikasi, Proses Sertifikasi
b. Basis bukti memuat jenis bukti yang akan dikumpulkan selama proses asesmen, aturan bukti dan dimensi bukti.
Menurut jenisnya, bukti terdiri atas 3 kategori, yakni: bukti langsung yang diperoleh melalui unjuk kerja asesi selama proses asesmen; bukti tidak langsung merupakan jenis bukti yang berupa contoh kerja yang telah dilakukan oleh asesi ditempat kerjanya dan bukti tambahan.
Aturan
bukti memiliki 4 kriteria, yakni: Valid yakni dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya, Asli yakni bukti merupakan hasil kerja sendiri asesi, Terkini
yakni bukti diperoleh asesi relevan dengan kekinian dan memadai yakni bukti
yang kuantitasnya mencukupi sebagai dasar memutuskan kompetensi asesi.
Dimensi
bukti kompetensi terdiri atas 5 aspek, yakni: taks skill menjadi indikator ketrampilan, task management skill menjadi indikator sikap dalam bekerjasama
dalam kelompok, contigency management
skill menjadi indikator pengetahuan dalam menghadapi situasi yang tidak
terprediksi, job role management skill
dan transfer skill merupakan
indikator pengetahuan.
c. Basis partisipatoris
Prinsip asesmen ikut melibatkan partisipasi asesi dalam memahami skema, Memahami paket unit kompetensinya, memahami dokumen APL 01 dan APL 02, melibatkan asesi dalam penetapan metode asesmen, penjelasan proses asesmen, dan mensepakati kontektual serta menginformasikan hasil asesmen.
B. Tahapan Pelaksanan Asesmen
c. Basis partisipatoris
Prinsip asesmen ikut melibatkan partisipasi asesi dalam memahami skema, Memahami paket unit kompetensinya, memahami dokumen APL 01 dan APL 02, melibatkan asesi dalam penetapan metode asesmen, penjelasan proses asesmen, dan mensepakati kontektual serta menginformasikan hasil asesmen.
B. Tahapan Pelaksanan Asesmen
Merencanakan Aktivitas Proses Asesmen (MAPA) memiliki
acuan Skema P.85ASM00.001.2 (Sk.
185-2018). Skema tersebut terdiri atas 4 elemen/langkah kerja, yakni: 1.)
Menentukan pendekatan penilaian; 2.) Menyiapkan rencana penilaian, 3.)
Indentifikasi persyaratan modifikasi dan kontektualisasi dan 4.) Mengembangkan
Materi Uji.
Pada perencanaan asesment ini, terdapat 3 jenis dokumen
yang perlu disiapkan, yakni:
a. FR.MAPA.01- Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen memuat informasi tentang jenis pendekatan asesmen, persiapan rencana asesmen. pengidentifikasian persyaratan modifikasi dan kontektualisasi asesmen.
b. FR.MAPA.02 memuat informasi tentang jenis perangkat asesmen.
c. FR. IA . 01 …..sd……FR.IA 11 merupakan jenis perangkat asesmen yang digunakan untuk mengumpulkan bukti kompetensi
a. FR.MAPA.01- Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen memuat informasi tentang jenis pendekatan asesmen, persiapan rencana asesmen. pengidentifikasian persyaratan modifikasi dan kontektualisasi asesmen.
b. FR.MAPA.02 memuat informasi tentang jenis perangkat asesmen.
c. FR. IA . 01 …..sd……FR.IA 11 merupakan jenis perangkat asesmen yang digunakan untuk mengumpulkan bukti kompetensi
Melaksanakan Asesmen mengacu
pada skema P.85ASM00.003.2 (Sk. 185-2018) dengan menerapkan basis asesmen
(Pemenuhan kriteria, Bukti & Partisipatif) dan prinsip asesmen (Valid,
Reliabilitas, Fleksibelitas, Fair) yang harus diterapkan dalam pelaksanaan
asesmen. Terdapat 5 langkah kerja pada pelaksanaan asesmen, yakni: 1.)
Menetapkan dan Memelihara Lingkungan Asesmen; 2.) Mengumpukan Bukti
Berkualitas; 3.) Mendukung Asesi; 4.) Membuat keputusan asesmen; 5.)
Merekam dan melaporkan keputusan asesmen; 6.) Meninjau proses asesmen
Pada pelaksanaan
asesmen perlu dipersiapkan dokumen sebagai berikut:
a. FR. APL 01 Permohonan.
b. FR. APL 02 Penilaian Mandiri.
c. FR.AK.01. Persetujuan Asesmen dan Kerahasiaan
d. FR.AK.02. Formulir Rekaman Asesmen Kompetensi
e. FR.AK.03 UMPAN BALIK DAN CATATAN ASESMEN
f. FR.AK.04 Banding Asesmen Ø FR.AK.05. Laporan Asesmen
g. FR.AK.06. Meninjau Proses Asesmen
a. FR. APL 01 Permohonan.
b. FR. APL 02 Penilaian Mandiri.
c. FR.AK.01. Persetujuan Asesmen dan Kerahasiaan
d. FR.AK.02. Formulir Rekaman Asesmen Kompetensi
e. FR.AK.03 UMPAN BALIK DAN CATATAN ASESMEN
f. FR.AK.04 Banding Asesmen Ø FR.AK.05. Laporan Asesmen
g. FR.AK.06. Meninjau Proses Asesmen
a. Fr.VA. Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen
b. Menyiapkan proses validasi
c. Memberikan kontribusi dalam proses validasi
d. Memberikan kontribusi untuk hasil validasi
Pada hari ke-lima, peserta Bimtek asesor
melakukan praktek demonstrasi dalam merencanakan aktivitas proses asesmen,
melaksanakan asesmen dan melakukan validasi yang rangkaian proses tersebut
dibawah observasi master asesor BNSP
Pada sesi akhir Bimtek, Master asesor BNSP melakukan asesmen calon asesor dan salah satu
peserta dari Badan Litbang dan Inovasi direkomendasikan kompeten sebagai
asesor profesi pustakawan dalam skema pengadaan bahan perpustakaan.
Sertifikat lisensi asesor akan diberikan setelah rapat pleno di LSP Asesor
BNSP.
0 comments:
Post a Comment