Sunday, 2 January 2022

Pendapat L.J. Van Apeldoorn terhadap Hukum Administrasi Negara



Pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah seperangkat norma dan peraturan yang mengatur kekuasaan negara (L.J Van Apeldoorn dalam Yos Johan Utama (2014). Dalam hal ini negara terdiri dari dari 3 unsur, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif yang dalam menjalankan fungsi nya saling berinteraksi antar lemga negara tersebut. Interaktsi tersebut perlu ditata sedemikian rupa melalui seperangkat norma dan peraturan sehingga antar lembaga tersebut saling harmonis dan tidak saling mendominasi dalam melaksanaan kekuasaannya baik dalam ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif

0 comments: