Judul:
Menata Kekuasaan Negara: Membaca Pemikiran L.J. Van Apeldoorn tentang Hukum Administrasi Negara dalam Praktik Pemerintahan Modern
Kalau kita mencoba memahami Hukum Administrasi Negara (HAN) dari sudut pandang yang lebih praktis, salah satu definisi yang cukup “to the point” datang dari L.J. Van Apeldoorn. Ia melihat HAN sebagai seperangkat norma dan peraturan yang mengatur kekuasaan negara. Definisi ini sederhana, tapi sebenarnya sangat dalam—terutama kalau kita kaitkan dengan bagaimana negara modern bekerja hari ini.
Dalam penjelasan yang dikutip oleh Yos Johan Utama (2014), negara tidak berdiri sebagai entitas tunggal yang homogen. Ia terdiri dari tiga pilar utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiganya punya fungsi yang berbeda, tapi saling terhubung. Dan di sinilah HAN memainkan peran penting: bukan hanya mengatur hubungan negara dengan warga, tetapi juga mengatur “lalu lintas kekuasaan” di dalam tubuh negara itu sendiri.
Kalau kita tarik ke perspektif yang lebih populer, negara itu bisa dibayangkan seperti sebuah sistem besar yang terdiri dari beberapa “mesin utama”. Eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif membuat aturan, dan yudikatif mengawasi serta menegakkan hukum. Masalahnya, tanpa aturan main yang jelas, interaksi antar “mesin” ini bisa menimbulkan gesekan—bahkan konflik.
Di titik ini, pemikiran Van Apeldoorn menjadi relevan. Ia menekankan bahwa kekuasaan negara tidak boleh berjalan tanpa kendali. Harus ada norma yang mengatur siapa berwenang melakukan apa, sejauh mana kewenangan itu digunakan, dan bagaimana mekanisme kontrolnya.
Dari Pembagian Kekuasaan ke Pengaturan Kekuasaan
Secara teoritis, gagasan ini sejalan dengan konsep trias politica dari Montesquieu, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut. Namun, Van Apeldoorn membawa diskusi ini satu langkah lebih jauh.
Kalau trias politica berbicara tentang “pembagian kekuasaan”, maka HAN berbicara tentang “pengaturan kekuasaan”. Artinya, tidak cukup hanya membagi peran—tetapi juga harus ada aturan yang memastikan bahwa setiap lembaga bekerja dalam koridornya.
Misalnya, dalam praktik pemerintahan:
Eksekutif tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang
Legislatif tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan politik sempit
Yudikatif harus independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan kekuasaan lain
Tanpa norma yang jelas, pembagian kekuasaan hanya akan menjadi formalitas. Justru dalam praktiknya, bisa terjadi dominasi satu cabang kekuasaan terhadap yang lain.
Interaksi Antar Lembaga: Bukan Sekadar Koordinasi, Tapi Kontrol
Dalam realitas pemerintahan modern, hubungan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak pernah benar-benar “terpisah”. Yang ada adalah interaksi yang dinamis.
Sebagai contoh:
Pemerintah (eksekutif) mengajukan RUU ke DPR (legislatif)
DPR melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah
Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi (yudikatif) dapat membatalkan kebijakan atau undang-undang yang dianggap bertentangan dengan hukum
Interaksi ini menunjukkan bahwa kekuasaan tidak hanya dibagi, tetapi juga saling mengawasi (checks and balances).
Dalam konteks ini, HAN berfungsi sebagai “protokol interaksi”. Ia menentukan bagaimana mekanisme kerja sama, pengawasan, dan koreksi antar lembaga dilakukan secara sah dan tertib.
Tanpa HAN, interaksi ini bisa berubah menjadi konflik kepentingan atau bahkan krisis kelembagaan.
Perspektif Analis Data: Ketika Norma Bertemu dengan Evidence
Dari sudut pandang analis data di pemerintahan, pengaturan kekuasaan ini tidak hanya terlihat dalam teks hukum, tetapi juga dalam data dan indikator kinerja.
Misalnya:
Seberapa sering terjadi judicial review terhadap undang-undang
Berapa banyak rekomendasi DPR yang ditindaklanjuti oleh pemerintah
Tingkat kepatuhan lembaga terhadap putusan pengadilan
Data-data ini memberikan gambaran apakah hubungan antar lembaga berjalan harmonis atau justru mengalami friksi.
Dalam pendekatan data-driven governance, pengaturan kekuasaan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga bisa diukur dan dievaluasi. Ini penting untuk memastikan bahwa prinsip checks and balances tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar berjalan dalam praktik.
Mencegah Dominasi Kekuasaan: Inti dari HAN
Salah satu poin penting dalam pemikiran Van Apeldoorn adalah perlunya mencegah dominasi satu lembaga terhadap lembaga lainnya.
Dominasi ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk:
Eksekutif yang terlalu kuat sehingga melemahkan fungsi legislatif
Legislatif yang terlalu politis sehingga menghambat kebijakan publik
Yudikatif yang tidak independen sehingga kehilangan fungsi kontrol
Dalam konteks ini, HAN berfungsi sebagai “rem dan gas” sekaligus. Ia membatasi kekuasaan, tetapi juga memungkinkan kekuasaan dijalankan secara efektif.
Konsep ini juga sejalan dengan prinsip good governance, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas dan akuntabilitas.
Relevansi di Era Digital dan Kompleksitas Pemerintahan Modern
Di era sekarang, kompleksitas pemerintahan semakin tinggi. Tidak hanya ada tiga cabang kekuasaan, tetapi juga berbagai lembaga independen, badan otoritas, dan aktor non-negara yang ikut berperan.
Interaksi antar lembaga menjadi semakin kompleks, dan potensi konflik juga semakin besar.
Di sinilah HAN harus beradaptasi. Norma tidak lagi cukup hanya mengatur hubungan formal, tetapi juga harus mampu mengakomodasi dinamika baru, seperti:
Digitalisasi layanan publik
Integrasi data antar lembaga
Kolaborasi lintas sektor (Whole of Government)
Dalam konteks ini, pemikiran Van Apeldoorn tetap relevan, tetapi perlu diperluas. Pengaturan kekuasaan tidak hanya soal struktur, tetapi juga soal sistem, data, dan teknologi.
Penutup
Pendapat L.J. Van Apeldoorn tentang Hukum Administrasi Negara sebagai seperangkat norma yang mengatur kekuasaan negara memberikan fondasi yang kuat untuk memahami bagaimana negara seharusnya bekerja.
Ia mengingatkan kita bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa aturan, dan interaksi antar lembaga negara harus ditata agar tetap harmonis dan tidak saling mendominasi.
Dari perspektif modern—terutama dalam era pemerintahan berbasis data—gagasan ini menjadi semakin penting. Karena pada akhirnya, tata kelola negara yang baik bukan hanya soal siapa yang berkuasa, tetapi bagaimana kekuasaan itu diatur, dijalankan, dan diawasi.
Dan di situlah HAN memainkan peran strategis: sebagai penjaga keseimbangan dalam sistem kekuasaan negara.
https://orcid.org/0000-0002-6201-100X

0 comments:
Post a Comment